Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen BPN Kota Bengkulu Memanas: Meriyanti Sebut Didatangi Oknum Mengaku Intel

Satujuang, Kota Bengkulu- Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret sejumlah pejabat BPN Kota Bengkulu semakin memanas setelah pelapor, Meriyanti, mengaku didatangi oknum mengaku intel.

Kuasa Hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah, mengungkapkan kliennya didatangi dua orang pria yang mengaku sebagai aparat intelijen.

Kedatangan oknum tersebut dinilai sarat tekanan psikologis dan upaya penggiringan opini untuk menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan.

Menurut Rizki, mereka datang tanpa surat perintah penugasan resmi dengan dalih “pengamanan lapangan”.

Dalam pertemuan itu, kedua oknum tersebut diduga melontarkan serangkaian pernyataan yang menyudutkan korban.

“Dia mencoba mengarahkan kasus ini ke ranah perdata, bahkan sempat mengancam klien kami dengan potensi dilaporkan menggunakan pasal pencemaran nama baik. Dia juga terang-terangan menyebut bahwa BPN tidak bisa dilaporkan karena posisi mereka kuat,” jelas Rizki melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/26) malam.

Rizki menambahkan, oknum tersebut sempat menawarkan jalur damai yang langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak mereka.

“Tidak ada cerita damai. Kasus ini sudah ditangani penyidik Reskrimum Polda Bengkulu setelah dilimpahkan dari Bareskrim Polri. Ini murni dugaan pidana pemalsuan,” lanjut Rizki kepada oknum tersebut.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan Meriyanti terhadap Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, dan sejumlah bawahannya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan data otentik tanah miliknya.

Dalam pers rillis yang digelar pihak BPN Kota Bengkulu pada Senin (19/1) kemarin permasalahan sengketa tanah ini sempat dibahas pihak BPN.

Melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Tri Friana, mengklaim tanah Meriyanti tidak dapat diproses karena telah terbit sertifikat lain di atas lahan tersebut.

“Setelah data pengukuran di lapangan diambil, akan dipetakan di kantor sesuai dengan pemetaan kita, ternyata tanah itu ada di atas sertifikat makanya setelah itu tidak bisa ditindaklanjuti,” jelas Tri dalam pers rillis tersebut.

Namun, pernyataan BPN Kota Bengkulu tersebut dinilai janggal dan kontradiktif.

Sebab, berdasarkan pelacakan pada aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku, data resmi menunjukkan bahwa lahan milik Meriyanti justru belum ada sertifikat yang terdaftar.

Ketidaksinkronan data internal BPN Kota Bengkulu dengan sistem digital nasional ini semakin memperkuat dugaan-dugaan yang dilontarkan oleh pihak Meriyanti. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. maju terus jgn takut tekanan dan ancaman..
    krn sdh pernah juga tmh shm sdh sangat lama dan di shm baru lagi..
    itu tnh dekatnpam sukarami….