Data Belanja Hibah Antara Kemenkeu dan Pemprov Beda, Ini Kata Plt BPKAD

3 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan realisasi belanja hibah yang disebut melampaui pagu anggaran.

Plt Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli, menegaskan bahwa data belanja hibah yang disebut mencapai 146,43 persen tidak sesuai dengan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah.

Rizqi menjelaskan bahwa data yang tercantum di portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan kemungkinan belum diperbarui, sehingga tidak mencerminkan posisi anggaran dan realisasi terbaru.

“Realisasi riil di SIPD per hari ini, tanggal 12 Desember 2025, sepertinya data di portal Kemenkeu belum update,” ujar Rizqi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/25).

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Konsolidasi Tahun Anggaran 2025 periode 1 Januari hingga 15 Desember 2025, data belanja hibah yang disampaikan BPKAD menunjukkan anggaran sebesar Rp 18,25 miliar dengan realisasi Rp 14,34 miliar, atau capaian 78,55 persen.

Menurut Rizqi, dengan data belanja hibah tersebut, tidak terjadi realisasi yang melampaui pagu anggaran dan pengelolaan masih dalam koridor APBD yang berlaku.

Sebelumnya, berdasarkan data di portal DJPK Kementerian Keuangan, dicantumkan belanja hibah Pemprov Bengkulu dianggarkan sebesar Rp 13,52 miliar dan terealisasi Rp 19,80 miliar, mencapai 146,43 persen dari pagu anggaran.

Mengacu data tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Suhary, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membelanjakan anggaran sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Andi menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025 terdapat kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan kepala daerah melakukan penyesuaian terhadap anggaran murni.

Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta membenarkan realisasi belanja hibah yang melebihi pagu anggaran, menurut Andi.

“Karena ada aturan presiden langsung menyuruh kepala daerah untuk melakukan perubahan terhadap anggaran murni tahun 2025, jadi dewan tidak dilibatkan, tapi seharusnya tidak bisa juga karena masing-masing pos anggaran itu sudah ada,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Ia menegaskan bahwa mekanisme perubahan anggaran yang sah tetap harus melalui APBD Perubahan, di mana DPRD memiliki kewenangan dalam pembahasan dan persetujuan.

“Kalau di perubahan, kita coba cek hasil pembahasan dulu, karena di perubahan dewan terlibat,” katanya.

Terkait adanya indikasi kelebihan realisasi data belanja hibah, Andi mengaku DPRD belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Namun demikian, Andi menekankan bahwa prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilanggar.

Senada, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi rinci terkait peruntukan belanja hibah tersebut.

“Sampai sejauh ini, kami belum tahu belanja hibah itu diperuntukkan untuk apa saja,” kata Herwin saat dikonfirmasi terpisah.

Perbedaan data antara DJPK Kementerian Keuangan dan SIPD ini menegaskan pentingnya sinkronisasi data anggaran agar tidak menimbulkan persepsi keliru di ruang publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *