Satujuang, Bengkulu- Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Bengkulu memburu pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang menyebabkan seorang PMI asal Seluma meninggal dunia di Jepang.
Penyidik Polda Bengkulu kini menginvestigasi pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelia Meysa (23), seorang PMI asal Desa Kampai, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Adelia Meysa diduga menjadi korban LPK tidak bertanggung jawab yang membuatnya terlantar di Jepang dan berstatus PMI ilegal.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus ini sebagai tindak pidana TPPO.
“Polda telah membentuk tim investigasi dari kepolisian dan bekerja sama dengan polres jajaran mengenai TPPO,” kata Kabid Humas, Senin (17/11/25).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana, melalui Kasubdit Renakta, AKBP Julius Hadi, tengah menggali informasi untuk mengungkap jaringan TPPO yang lebih luas.
“Saat ini proses penyelidikan, untuk di Polda kita menangani soal, pekerja yang meninggal dan terlantar di negara Jepang,” ungkap Julius.
Polisi juga menelusuri perekrut calon pekerja yang diberangkatkan ke Jepang, karena kemungkinan ada banyak korban PMI ilegal lain yang belum diketahui nasibnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar selektif dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama jika datang dari pihak tidak dikenal dengan iming-iming gaji besar.
“Jika masyarakat menemukan indikasi adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan TPPO,” imbaunya. (red)











