Satujuang, Bengkulu- Polemik penurunan status hutan lindung yang akan menjadi lokasi tambang emas kabupaten Seluma di Bengkulu menarik perhatian yayasan PPDHTB.
“Kami tidak dalam posisi menolak atau mendukung. Namun, perubahan fungsi kawasan hutan tropis harus melalui proses yang transparan, berbasis data ilmiah, dan mempertimbangkan dampak ekologis serta sosialnya,” ujar Rahman Tamrin, Ketua Umum PPDHTB, Selasa (28/10/25).
Rahman Tamrin menegaskan sikap netral yayasan dalam isu ini. Pihaknya tidak menolak maupun mendukung rencana tambang emas tersebut, tetapi menekankan pentingnya kehati-hatian.
Menurutnya, kebijakan penurunan status hutan memiliki dua sisi potensi. Satu sisi membuka peluang pengelolaan sumber daya alam, termasuk kegiatan ekonomi daerah.
Namun, jika dilakukan tergesa-gesa tanpa penelitian mendalam, risiko kerusakan ekosistem sangat besar. Hal ini dapat memicu bencana lingkungan serius di masa depan.
“Penurunan status hutan lindung bukan hal yang salah, asalkan dilakukan sesuai regulasi dan hasil kajian terpadu. Yang kami khawatirkan adalah proses yang terlalu instan tanpa konsultasi publik,” tambahnya.
Hutan tropis Bengkulu berperan penting sebagai penyangga ekologis kehidupan. Perubahan statusnya dapat membawa konsekuensi serius, seperti deforestasi dan erosi.
Dampak lain termasuk tanah longsor, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Konflik sosial juga dapat terjadi jika masyarakat lokal tidak dilibatkan.
Yayasan PPDHTB menekankan partisipasi publik dan keterbukaan data. Keduanya harus menjadi bagian utama dalam setiap penetapan kebijakan lingkungan.
Untuk keputusan seimbang, Rahman Tamrin mengusulkan tinjauan ulang komprehensif. Ini meliputi kajian ilmiah terpadu dan evaluasi kriteria kawasan.
Konsultasi publik terbuka, terutama dengan masyarakat adat, juga krusial. Analisis dampak sosial ekonomi serta penegakan hukum harus terjamin integritasnya.
Di balik wacana penurunan status hutan, tersimpan harapan ekonomi. Potensi sumber daya mineral di Seluma disebut dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Kegiatan ini juga berpotensi membuka lapangan kerja baru. Selain itu, usaha kecil di sekitar lokasi tambang dapat tumbuh.
Namun, Rahman Tamrin mengingatkan, “Kita tidak bisa menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan. Ada potensi pencemaran air oleh merkuri, penggusuran warga, dan risiko kesehatan bagi pekerja serta masyarakat sekitar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rahman menilai pembangunan berbasis sumber daya alam harus seimbang. Kebutuhan ekonomi harus selaras dengan kelestarian ekosistem.
Dalam pandangan Yayasan PPDHTB, penurunan status hutan tidak harus dipandang mutlak positif atau negatif. Kuncinya terletak pada cara dan proses pengambilannya.
“Jika dilakukan dengan terbuka, ilmiah, dan partisipatif, kebijakan ini bisa memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” tutur Rahman Tamrin. Ia menambahkan, proses yang terburu-buru justru akan menjadi bumerang jangka panjang.
Yayasan PPDHTB berharap pemerintah melibatkan semua pihak terkait. Akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan harus ada dalam setiap tahapan kebijakan.
Penurunan status hutan lindung memang membuka peluang investasi besar. Namun, tantangan besar bagi keberlanjutan lingkungan juga menyertainya.
Karena itu, pendekatan kebijakan harus berimbang antara ekonomi dan ekologi. “Kami mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, bukan pembangunan yang menimbulkan luka bagi lingkungan,” tutup Rahman Tamrin. (Red)











