Berkas Perkara Kades Laonti Lengkap, Kuasa Hukum: Sidang Harus Transparan!

Satujuang, Kendari – Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Surdin SH, memasuki tahap krusial.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan yang menjerat Surdin telah lengkap atau P21.

Kuasa hukum pelapor, Nasarudin SH MH C.Me, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan yang menuntaskan berkas perkara tersebut.

Ia menegaskan, publik kini menaruh harapan besar pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Kejari Konsel. Harapan kami, sidang berjalan transparan agar kebenaran hukum bisa terungkap dan keadilan bagi pelapor tercapai,” tegas Nasarudin, Kamis (11/9/25).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, membenarkan bahwa berkas perkara Surdin sudah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P21. Saat ini penyidik sedang merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Konawe Selatan. Setelah itu, JPU Kejari Konsel akan melimpahkan ke PN Andoolo untuk disidangkan,” jelas Abdul Rahman.

P21 merupakan kode yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik sebagai tanda bahwa berkas perkara pidana telah lengkap secara formil maupun materiil, dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dengan status ini, tersangka tidak bisa lagi lepas dari jerat hukum.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan Surdin sebagai tersangka dugaan penggelapan berdasarkan SP2HP Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Risdayanti pada 7 April 2025.

Dengan tuntasnya berkas perkara, masyarakat kini menunggu sidang di PN Andoolo yang diharapkan dapat membuka secara terang benderang dugaan penggelapan yang menyeret Kades Laonti tersebut. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *