Satujuang, Konawe Selatan — Perkara dugaan penggelapan dana kompensasi dampak tambang PT NDJ yang menyeret Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin, memasuki fase krusial.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara senilai Rp21 juta itu resmi dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), Kamis (2/10/25).
Pelimpahan dilakukan Unit III Subdit I Ditreskrimum yang dipimpin Ipda Jabrudin SH MH mencakup tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan.
Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, memastikan pelimpahan berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra yang dilayangkan Risdayanti, seorang TKI asal Hongkong.
Ia mengaku haknya atas dana kompensasi debu tambang tidak pernah diterima, meski namanya tercatat sebagai penerima. Dana itu justru diduga digelapkan oleh Kades Surdin.
Kuasa hukum pelapor, Nasarudin SH MH C.Me, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil merampungkan penyidikan hingga pelimpahan.
“Kami berterima kasih kepada Polda Sultra, khususnya penyidik Ditreskrimum, yang serius menindaklanjuti laporan ini. P-21 adalah bukti nyata bahwa kasus ini tidak main-main. Kini kami menaruh harapan besar pada kejaksaan dan pengadilan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami dan warga Laonti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik Laonti karena menyangkut dana yang semestinya meringankan beban warga terdampak tambang, namun justru berubah menjadi sarana penyalahgunaan wewenang.
Dengan pelimpahan ke Kejari Konsel, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan. (Red)











