Satujuang, Konawe Selatan – Proses hukum dugaan penggelapan dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin SH, kembali menuai sorotan tajam.
Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sejak awal September 2025, hingga kini pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan belum juga dilakukan.
Kuasa hukum pelapor, Nasarudin SH MH C.Me, menilai keterlambatan itu bukan hanya merugikan pihak pelapor, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kejaksaan sudah menetapkan P21. Itu artinya berkas perkara sudah lengkap, baik formil maupun materiil. Semestinya tahap II segera dilakukan tanpa alasan berlarut. Kalau terus ditunda, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Nasarudin, Rabu (17/9/25).
Ia juga menyoroti status tersangka yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Seorang Kades berstatus tersangka penggelapan tetap memimpin pemerintahan desa. Pemerintah daerah seharusnya segera memberhentikan sementara agar proses hukum berjalan objektif. Jangan sampai publik menganggap ada perlakuan istimewa,” tambahnya.
Nasarudin mendesak Kejaksaan untuk segera bersikap transparan dan profesional. Menurutnya, semakin lama kasus ini dibiarkan menggantung, semakin besar kerusakan citra penegakan hukum di mata masyarakat.
Sebelumnya, seperti dilansir dari sultraaktual.id, Plt Kepala Seksi Intelejen Kejari Konawe Selatan, Syahid Arifin SH MH, membenarkan bahwa perkara belum masuk tahap II.
“Hasil konfirmasi kami di Seksi Tindak Pidana Umum, memang benar tahap II belum dilaksanakan. Kami masih menunggu dari Kejati untuk pelimpahan ke Kejari Konsel,” jelas Syahid, pada Selasa (16/9).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, menegaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik sedang merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Konawe Selatan untuk disidangkan,” ungkap Abdul Rahman, Kamis (11/9).
Diketahui, P21 merupakan kode yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik sebagai tanda bahwa berkas perkara pidana telah lengkap, baik secara formil maupun materiil, dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dengan status ini, tersangka tidak bisa dilepaskan dari proses hukum karena perkaranya sudah layak dibawa ke pengadilan.
Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Surdin SH bermula dari laporan warga bernama Risdayanti pada 7 April 2025 lalu.
Setelah penyidikan di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Surdin resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.
Dengan kelengkapan berkas perkara ini, publik kini menanti kepastian persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penggelapan yang menyeret Kades Laonti. (Red)











