Satujuang, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudariistek), Nadiem Makarim, berpotensi kembali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudariistek pada periode 2020 hingga 2022.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, salah satunya adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim saat ia masih menjabat sebagai Mendikbudariistek.
Dengan perkembangan terbaru ini, pihak Kejagung membuka peluang untuk memanggil Nadiem kembali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang terhadap saksi akan dilakukan jika penyidik masih memerlukan informasi tambahan untuk kepentingan penyidikan.
“Siapapun yang pernah diperiksa sebagai saksi bisa dipanggil kembali apabila dibutuhkan oleh penyidik. Termasuk NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7/25).
Saat ini, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukumnya.
Meski begitu, penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk potensi keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem melalui investasi Google ke perusahaan Gojek.
“Penyidik tengah fokus menyelidiki apakah ada keuntungan yang diperoleh NAM dari transaksi tersebut. Salah satu fokus kami adalah keterkaitan investasi Google ke Gojek,” jelas Abdul Qohar.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di balik proyek pengadaan laptop yang menjadi sorotan publik tersebut. (AHK)











