Satujuang, Lebong-Pemerintah Kabupaten Lebong saat ini tengah fokus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penggunaan anggaran tahun 2024. Berdasarkan hasil audit BPK, total TGR tercatat lebih dari Rp13 miliar.
Dari jumlah tersebut, hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sekitar Rp2,89 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar kurang lebih Rp11 miliar yang harus diselesaikan oleh pihak terkait.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana ST MSi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya agar pengembalian TGR dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Sesuai aturan, pengembalian dilakukan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima.
“Kami sudah menerima pengembalian sebesar Rp2,89 miliar, sementara total TGR lebih dari Rp13 miliar. Masih ada sekitar Rp11 miliar lagi yang perlu diselesaikan. Kami berharap proses pengembalian ini dapat dipercepat oleh OPD yang bersangkutan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Donni saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/25).
Lebih lanjut, Donni menjelaskan bahwa Pemkab Lebong akan mengirimkan surat penegasan kepada pihak-pihak terkait, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menunjukkan perkembangan pembayaran.
Surat tersebut direncanakan ditandatangani Bupati Lebong setelah kembali dari kunjungan luar daerah.
“Kami masih menunggu arahan dari Bupati Lebong terkait langkah lebih lanjut. Intinya, kami berharap seluruh proses pengembalian dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu,” tambah Donni.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh kewajiban TGR dapat segera dituntaskan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.






