Kejagung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Usut Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

1 menit baca

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberlakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Kamis (27/6/25).

Langkah ini diambil menyusul statusnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

“Kebijakan pencegahan sejak 19 Juni 2025 berlaku selama 6 bulan ke depan. Tujuannya untuk menjamin kelancaran proses penyidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Harli menambahkan, penyidik berencana segera memanggil Nadiem kembali guna menggali keterangan lebih lanjut.

“Kami masih membutuhkan pernyataan tambahan demi memperjelas fakta terkait dugaan pengkondisian proyek pengadaan Chromebook,” jelasnya.

Sebelumnya, tim jaksa telah memperdalam indikasi manipulasi dalam proses pengadaan perangkat tersebut. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *