Kejagung Tangkap Buronan Terkait Kasus Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

1 menit baca

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan berinisial AJP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, (25/6/25), di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa AJP diduga terlibat dalam skema korupsi terkait penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, Jawa Barat pada periode 2021 hingga 2023.

Menurut Harli, perbuatan tersangka telah merugikan negara melalui BRI Unit Sudirman sebesar Rp9,16 miliar.

“Akibat tindakan AJP, kerugian negara mencapai Rp 9.158.660.776,” ungkap Harli Siregar.

Harli menambahkan, setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum nantinya diserahkan kepada tim penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung juga telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan lain demi menegakkan kepastian hukum.

Ia menegaskan, “Tidak ada tempat aman bagi para buronan; segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda.” (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *