Soal Pajak Kendaraan Masih Harus Menunggu, Rapat Pansus Baru Digelar 21 Juli

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu– Harapan masyarakat Bengkulu agar segera terbebas dari beban pajak kendaraan bermotor yang melonjak akibat Perda Nomor 7 Tahun 2023 tampaknya masih harus ditunda.

DPRD Provinsi Bengkulu menjadwalkan rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) revisi perda ini pada 21 Juli 2025 mendatang.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, menjelaskan bahwa molornya jadwal pembahasan disebabkan agenda reses dewan yang sedang berlangsung.

“Jadwal Pansus pajak baru akan dimulai pada 21 Juli karena kita masih dalam masa reses,” kata Zulasmi kepada Satujuang, Kamis (20/6/25) kemarin.

Kebijakan yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah tersebut sebelumnya menuai polemik setelah banyak warga mengeluhkan lonjakan biaya pajak kendaraan bermotor akibat penerapan opsen pajak.

Banyak yang menganggap kebijakan ini tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Meski proses revisi belum berjalan, sejumlah fraksi di DPRD telah menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap isi perda, khususnya terkait tarif pajak kendaraan bermotor dan mekanisme pemungutannya.

“Kita bahkan sudah menyiapkan usulan, yang jelas Fraksi kami akan mengajukan pemotongan hingga 50 persen sehingga besaran pajak masyarakat minimal bisa sama seperti tahun lalu. Semoga semua wakil rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu ikut setuju, kita bantu rakyat,” imbuh Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH saat diruangannya.

Dengan jadwal Pansus yang masih satu bulan lagi, masyarakat tampaknya harus bersabar lebih lama.

Tagihan pajak yang tinggi masih akan berlaku seperti sebelumnya, setidaknya hingga hasil revisi resmi disahkan.

Sebenarnya pajak kendaraan bisa saja diturunkan tanpa harus menunggu proses panjang revisi Perda yang sedang digodok DPRD saat ini.

Yakni dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) keringanan pajak seperti yang pernah dilakukan oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah pada 6 Januari 2025 lalu dengan SK Nomor: P.02.BAPENDA Tahun 2025 yang berlaku dari 7 Januari – 7 Mei 2025 lalu.

Surat Keputusan ini memberikan keringanan berupa diskon berupa 24,7 % untuk PKB kendaraan pribadi dan badan, 37,25 % untuk BBNKB kendaraan roda empat, 49,8 % untuk BBNKB kendaraan roda dua.

Jika Gubenur Bengkulu, Helmi Hasan, mau menerbitkan SK yang serupa. Masyarakat Bengkulu tidak perlu harus menunggu lama hingga Perda revisi rampung dikerjakan pihak DPRD. Dengan demikian pendapatan daerah dari pajak pun diprediksi akan kembali normal seperti sedia kala. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *