4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ruko Kelapa Gading Dibekuk Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – 4 pelaku pencurian sepeda motor di parkiran ruko Gading Indah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil dibekuk polisi pada Sabtu (7/6/25) dini hari.

Polisi mengungkapkan, pelaku utama berinisial H ditangkap saat bersembunyi di kawasan Tipar Cakung, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, H mengakui secara terbuka tindak kejahatannya.

Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa korban memarkirkan Honda Vario miliknya di area parkir ruko Gading Indah Raya sekitar pukul 05.40 WIB sebelum berangkat bekerja.

“Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario dari lokasi parkir tersebut,” ujar Seto.

Sayangnya, sebelum sempat dievakuasi, sepeda motor tersebut sudah dijual H kepada penadah seharga Rp4.000.000.

Berdasarkan informasi, korban sempat melihat sosok pria tak dikenal membuka pintu rolling door parkiran.

“Menurut keterangan korban, yang membuka pintu parkiran adalah laki-laki yang tidak pernah dikenalnya,” tambah Seto.

Kepada petugas parkir yang berjaga sejak pukul 07.00 WIB, saksi mengaku tidak melihat adanya sepeda motor milik korban sepanjang jam kerjanya.

Bahkan, berdasarkan pengakuan saksi lain, ada dua pria yang terlihat mendorong motor keluar dari area parkir.

“Saksi sempat mengira motor itu sedang bermasalah, sehingga tidak curiga,” kata Seto.

Selain H, polisi juga menangkap 3 orang lainnya, M (43), J (40), dan J (48) yang berperan sebagai penadah dan membantu memasarkan motor hasil curian.

Sementara, 1 pelaku lain berinisial D yang turut membantu membawa sepeda motor kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Ketiga penadah tersebut dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *