Kejagung Sita Rest Area Km 21 di Tol Jagorawi Terkait Dugaan Pencucian Uang PT Timah

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bogor – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan serta pemasangan plang sita terhadap Rest Area Km 21 B di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (21/5/25).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perdagangan komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2018–2020.

Aset dimaksud disita dari CV Venus Inti Perkasa, yang berstatus sebagai tersangka korporasi.

Menurut Harli, penyitaan Rest Area Km 21 B berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Dalam proses itu, barang bukti mencakup tiga bidang tanah masing-masing bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.

Rinciannya sebagai berikut:

– 1 SPBU Pertamina.

– 1 SPBU Shell.

– 2 bangunan food court.

– 1 bangunan penunjang di area keluar rest area.

– 1 mushala.

– 1 unit ATM.

– 28 unit usaha komersial lainnya yang beroperasi di lokasi.

Surat SHGB kawasan rest area tersebut tercatat atas nama 2 perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) juga hadir untuk memastikan proses penyerahan dan pengamanan aset berjalan sesuai prosedur.

Setelah disita, Rest Area Km 21 B akan diserahkan kepada BPA untuk diproses lebih lanjut, mulai dari pemeliharaan hingga pengelolaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harli Siregar juga menegaskan, tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *