Satujuang, Bengkulu – Setelah rangkaian penggeledahan, penyitaan dokumen, serta penyegelan kantor pemasaran Mega Mall, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan Ahmad Kanedi (AK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5/25).
Ahmad Kanedi diketahui merupakan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan anggota DPD RI dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.
Sebelum penetapan tersangka, AK menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan SH MH didampingi Asintel Dr David Palapa Duarsa SH MH serta Aspidsus Suwarsono, membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose internal dan dua alat bukti yang sah, sehingga status Ahmad Kanedi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Andri.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk 20 hari ke depan.
Dugaan Korupsi: Lahan Pemda Beralih Jadi Agunan Bank
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal sejak 2004 ketika lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun, lahan tersebut diduga berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bahkan terpecah menjadi dua SHGB: satu untuk lahan Mega Mall dan satu lagi untuk lahan pasar.
Selanjutnya, kedua SHGB tersebut dijadikan agunan oleh pihak manajemen PTM ke bank. Karena tidak mampu membayar pinjaman, pihak Mega Mall kembali mengagunkan lahan itu ke bank lain untuk menutup utang sebelumnya.
Proses ini terus berulang, hingga diduga lahan milik Pemda dijadikan jaminan ke pihak ketiga.
Jika utang yang terakhir tidak dibayar, maka lahan tersebut terancam berpindah tangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Puluhan Miliar Rupiah Potensi Kerugian Negara
Selain masalah agunan lahan, Kejati Bengkulu juga menemukan bahwa sejak awal berdiri, PTM tidak pernah memberikan kontribusi ke Pemda Bengkulu.
Bahkan, tidak ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh pihak PTM.
Kondisi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan kasus ini terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (Red)






