Perkara Megamall Berpotensi Seret Banyak Pihak

Satujuang, Bengkulu- Perkara Megamall yang saat ini sedang menjadi fokus pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berpotensi seret banyak pihak.

Untuk diketahui, Megamall merupakan bagian dari proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) yang dimulai pada tahun 2004.

Kerja sama ini bertujuan untuk membangun pusat perbelanjaan modern di atas lahan milik Pemkot seluas 2 hektare.

Karena keterbatasan anggaran saat itu, Pemkot menggandeng investor swasta, yaitu PT Dwisaha Tiga (kemudian dilanjutkan oleh PT Tigadi Lestari), untuk membangun dan mengelola proyek tersebut.

Perkara dugaan korupsi yang diawali dari MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat kepemimpinan Wali Kota Chalik Effendi ini sekarang sedang disidik Kejati.

Rabu (14/5/25) kemarin, pihak Kejati melakukan upaya paksa penggeledahan di ruangan bagian hukum sekretariat Pemkot Bengkulu, Kantor BPKAD Kota Bengkulu dan Kantor Megamall sendiri.

Ratusan dokumen dan sejumlah perangkat komputer terlihat dibawa oleh tim penyidik Kejati dari 3 lokasi tersebut.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan upaya paksa dalam hal penanganan perkara Megamall,” sampai Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH saat diwawancarai pada Rabu (14/5) kemarin.

Kasi penyidikan pidsus Kejati bengkulu, Danang Prasetyo menyebut, penyidikan dugaan korupsi Megamall ini berpotensi merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Saat ditanya apakah persoalan ini terkait sistem kerjaama BOT atau BOOT, Danang menyebut pihak mereka tidak kearah perdata, namun ke arah aspek pidana yang telah mereka temukan

“Perbuatan melawan hukum yang sudah kita temukan, ada aturan yang dilanggar. Peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus nampaknya belum mau menjelaskan lebih jauh kepada awak media yang mengajukan pertanyaan.

Informasi dari beberapa sumber menyebut dugaan ini terkait lahan yang awalnya berstatus diduga diubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang dipecah menjadi 2 yakni HGU lahan Megamall dan HGU lahan pasar tradisional.

HGU kabarnya dijadikan jaminan di Bank, ternyata mereka tidak mampu membayar yang kemudian jaminan itu pun di take over ke Bank lain.

Langkah tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, kemudian jaminan dialihkan lagi dijadikan jaminan pinjaman ke pihak lain guna menutupi utang yang menumpuk.

Lahan ini terancam hilang dan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga jika tidak segera dituntaskan, hingga akhirnya terbongkar oleh pihak Kejati saat ini.

Mengulas Pokok-Pokok Perjanjian MoU dari Berbagai Sumber

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dan pengelola Mega Mall, terdapat beberapa ketentuan utama:

  • Bagi Hasil: Pemkot Bengkulu berhak mendapatkan 30% dari keuntungan bersih penjualan dan pengelolaan setelah 20 tahun beroperasi, dan 60% setelah 20 tahun berikutnya,
  • Pembayaran Sisa Unit: Pemkot berkewajiban membayar sisa unit bangunan yang tidak terjual.

Ketentuan ini menuai kritik karena dianggap merugikan daerah, mengingat Pemkot baru mendapatkan bagi hasil setelah 20 tahun.

Permasalahan dan Upaya Revisi

Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai permasalahan dalam implementasi MoU ini:

Keterlambatan Revisi: Upaya revisi MoU mengalami stagnasi karena belum adanya kesepakatan, terutama terkait penetapan besaran bunga investasi yang dipatok oleh PT Tigadi Lestari sebesar 7% pada tahun 2015 lalu.

Terkait lambannya revisi MoU tersebut, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan saat itu sempat menyayangkan kenapa bisa terjadi.

Dia berharap dijaman pemerintahan Wali Kota Helmi Hasan sudah ada keuntungan daerah didapat dari merevisi MoU tersebut.

“Sudah dari zaman kepemimpinan Wali Kota sebelumnya revisi ini belum juga tuntas, nah harapan kita Wali Kota yang ada saat ini bisa lebih tegas, setidaknya memerintahkan tim teknisnya menyelesaikan revisi tersebut, jika tidak juga maka bisa saja ditempuh jalur hukum, tahun ini harus tuntas,” sarannya, pada Jumat (21/8/15) silam.

Audit dan Kajian Ulang: Menjelang berakhirnya masa kontrak pada 24 Desember 2024, Pemkot melakukan kajian terhadap omzet PTM Megamall dan sedang memproses audit dengan lembaga masing-masing untuk menentukan langkah selanjutnya.

Terkait Audit ini sempat dijelaskan oleh Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto pada Rabu (17/1/24) lalu.

“Kita rapat kembali mengkaji seperti apa langkah yang harus dilakukan Pemkot. Karena dalam pengelolaan berikutnya kita harapkan ada pendapatan daerah yang masuk,” ujar Eko saat itu.

Eko menyebut, antara Pemkot dan tim mega mall sedang memproses audit dengan lembaga audit masing-masing. Menurutnya, dari hasil audit inilah yang akan menjadi titik terang bagi Pemkot untuk menetapkan langkah selanjutnya.

“Audit ini untuk menghitung besaran omzet serta melihat secara rill apakah PTM dan Mega Mall sudah kembali modal atau belum. Kajian ini masih sangat panjang, dan kita belum tahu apakah kerjasama ini dilanjutkan atau tidak,” ungkapnya.

Klaim Pengelola: Pihak pengelola Mega Mall menyatakan bahwa pembangunan dilakukan dengan dana sendiri tanpa menggunakan APBD Kota Bengkulu, dan investasi mencapai Rp97 miliar.

Klaim ini disampaikan oleh Pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) serta Pengelola Mega Mall, Zulkifli Ishak SE saat memberi tanggapan soal dugaan kebocoran realisasi Penghasilan Asli Daerah (PAD) Megamall.

Dirinya meluruskan kisruh yang melibatkan pihak PTM dan Megamall.

Ia menyebut, pembangunan Megamall dengan menggunakan uang sendiri yang keluarkan mencapai Rp97 miliar oleh PT Tigadi Lestari yang sebelumnya meneruskan pembangunan oleh PT Dwisaha Slaras Abadi yang telah selesai membangun pondasi.

“Mulai pembangunan 2004. Kami bangun Mega Mall itu uang kami sendiri, kok dikatakan korupsi PAD. Tidak ada memakai dana APBD kota Bengkulu, dari uang pribadi itu dibangunkan Megamall di tanah kosong bekas kuburan umum,” kata Zulkifli Ishak SE.

Sebagai informasi, skema dalam proyek infrastruktur atau investasi publik-swasta (PPP/PPP: Public-Private Partnership) di mana pihak swasta dilibatkan dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengalihan aset kepada pemerintah atau pihak lain ada 2 yakni:

1. BOT (Build-Operate-Transfer)

Build: Pihak swasta membangun infrastruktur atau fasilitas.

Operate: Pihak swasta mengoperasikan dan mengelola fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu (misalnya 20-30 tahun) untuk mendapatkan keuntungan.

Transfer: Setelah masa operasi habis, fasilitas tersebut ditransfer ke pemerintah atau pihak pemilik lahan tanpa kompensasi tambahan.

Contoh: Pembangunan jalan tol oleh swasta, yang kemudian diserahkan ke pemerintah setelah masa konsesi berakhir.

2. BOOT (Build-Own-Operate-Transfer)

Build: Pihak swasta membangun proyek.

Own: Pihak swasta memiliki aset tersebut selama masa konsesi.

Operate: Mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonomi dari proyek tersebut.

Transfer: Setelah masa tertentu, kepemilikan dan operasional dialihkan ke pemerintah atau entitas publik lain.

Perbedaan utama BOT vs BOOT:

Pada BOOT, pihak swasta memiliki secara legal proyek selama masa konsesi. Sedangkan pada BOT, kepemilikan tetap pada pihak publik sejak awal, dan pihak swasta hanya mengoperasikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *