Warga Sebut Pajak Kendaraan Naik Gubernur Helmi Sebut Tidak, Mana Yang Benar?

Satujuang, Bengkulu- Penerapan opsen pajak 66% yang mulai diterapkan di Bengkulu menjadi sorotan masyarakat Bengkulu saat ini, warga sebut pajak kendaraan naik.

Sementara disisi lain Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, justru bilang pajak kendaraan tidak naik meski ada opsen pajak 66% tersebut.

“Khusus kepada netizen yang masih belum paham soal apa opsen pajak ya, jadi opsen pajak itu bukan kita bayar pajak auto kita naik 66% bukan,” kata Helmi saat diwawancara wartawan usai menghadiri musrembang kota Bengkulu, Kamis (15/5/25).

Dampaknya kata dia, dirinya dihujat bahkan ada statmen netizen mengatakan ‘Untung tidak milih Helmi Hasan’.

Dijelaskan Helmi, opsen pajak 66% bukan naik bayar pajak tapi merubah skema bagi hasil pajak yang dulunya untuk Pemkot atau kabupaten hanya sebesar 30% sekarang naik menjadi 66% bagi hasilnya.

“Masyarakat tidak bayar naik, justru yang rugi itu sebenarnya pemprov, yang tadinya dapat jatah 70%, turun itu,” jelasnya.

Sehingga kata dia tidak ada hubungannya dengan warga yang mau bayar.

Dikesempatan itu juga Helmi menyampaikan pesan ke beberapa media yang disebut sudah membuat berita hoax.

“Bagi media-media yang sudah bikin berita hoax tolong di take down, tidak tuh medianya kita take down,” ujar Helmi.

Menanggapi penjelasan Helmi Hasan soal opsen pajak ini, awak media mencoba menghubungi kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, namun belum ada jawaban hingga berita ini tayang.

Sebelumnya persoalan pajak ini sempat mencuat dari pengakuan seorang pemilik kendaraan di Bengkulu yang mengungkapkan kekagetannya saat mendapati pajak kendaraannya naik hingga hampir Rp5 juta.

Keluhan itu ia sampaikan melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram @BengkuluInfo yang kemudian dijadikan konten.

Dalam unggahan tersebut, pemilik kendaraan melampirkan bukti foto tagihan pajak. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar sebesar Rp2.873.000, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Namun yang membuatnya terkejut, ia juga dikenakan opsen pajak sebesar Rp1.896.500, sehingga total pembayaran mencapai Rp4.912.500.

“Kami ingin taat pajak, jangan sampai telat. Ternyata ada opsen 66%, seharusnya pajak mobil cuma Rp3 juta tambah opsen pajak Rp1,9 juta. Alangkah banyaknya pas kami bayar jadinya Rp4,9 juta,” ungkap pemilik kendaraan tersebut.

Sejak tanggal 5 Januari 2025, tarif PKB di Bengkulu sebenarnya sudah turun menjadi 1,2%, sejalan dengan ketentuan UU HKPD, yang sebelumnya tarif PKB adalah sebesar 1,5%.

“Sebelum 2024 dan sampai dengan tanggal 4 Januari 2025 tarifnya 1,5%, dan sejak tanggal 5 Januari 2025 tarif Provinsi turun menjadi 1,2%,” terang salah seorang sumber internal melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (13/5).

Menurut penelusuran media ini, perhitungan pajak di Bengkulu saat ini menjadi seperti ini:

  • PKB = 1,2% x Rp231.000.000 (NJKB) = Rp2.772.000
  • Opsen 66% = Rp2.772.000 (PKB) x 66% = Rp1.829.520
  • SWDKLLJ = Rp143.000
  • Total = Rp2.772.000 (PKB) + Rp143.000 (SWDKLLJ) + Rp1.829.520 (Opsen 66%%) = Rp4.744.520

Total pajak yang wajib dibayarkan tahun 2025 ini naik dari tahun 2024 yang hanya dikenakan Rp3.608.000 (PKB Rp3.465.000 + SWDKLLJ Rp143.000).

Guna memastikan hitungan ini juga dibandingkan dengan hitungan dari situs resmi milik Pemprov Bengkulu di link: https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak, dan ternyata sama.

Untuk lebih memastikan hal tersebut masyarakat bisa langsung mengakses link tersebut, hanya membutuhkan sedikit waktu saja agar bisa membandingkan besaran pajak tahun 2024 dengan tahun 2025 ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *