Satujuang- Kejaksaan Negeri Kaur secara resmi menetapkan Sekretaris KPU Kaur, YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“YR ditetapkan tersangka terkait penyelewengan dana APBN pada Anggaran KPU Kaur 2022/2023,” ujar Kejari Kaur, M.Yunus saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kaur pada Jumat (22/12/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyebut bahwa perbuatan YR telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.200.000.000,00.

Yunus menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana korupsi demi keadilan dan keuangan negara.

“YR, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris KPU Kaur TA 2022/2023, dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran KPU Kaur untuk tahun tersebut,” terang Yunus.

Yunus menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh YR merugikan keuangan negara.

Serta menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban dalam perkara ini.(NT/tas)