Palembang – Kepala Dinas Nakertrans (Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Sumatra Selatan kena OTT oleh Tim Kejaksaan Negeri Palembang atas persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (9/1/25).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Nakertrans Sumatera Selatan. Laporan di terima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis malam (9/1/25).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan ini di laksanakan setelah koordinasi mendalam antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Koordinator Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.
“Kami menerima informasi mengenai praktik gratifikasi yang telah meresahkan pengusaha dan investor di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini memengaruhi iklim investasi di daerah ini,” ujar Vanny saat di temui Sabtu, (11/1/25).

Penetapan Tersangka
Kepala Dinas Nakertrans berinisial DM menjadi tersangka utama bersama AL, staf pribadinya. Selain itu, beberapa pihak lain seperti sopir, asisten pribadi, serta staf Dinas Nakertrans turut di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, DM dan AL telah resmi di tahan selama 20 hari ke depan.
Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Palembang mulai memantau aktivitas DM. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim langsung menuju Kantor Disnakertrans. Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp39.200.000 di bawah meja kerja DM dan Rp4.400.000 dalam tas pribadinya.
Penggeledahan di Rumah Mewah
Penggeledahan kemudian berlanjut ke mobil dan rumah milik DM. Di mobilnya kemudian di temukan uang sebesar Rp75.000.000, serta lembaran dolar Singapura. Sementara itu, dari rumah mewah DM, tim mengamankan uang tunai Rp50.000.000 dalam tas hitam, 117 amplop masing-masing berisi Rp1.000.000, logam mulia seberat 125 gram, dokumen berharga seperti BPKB kendaraan, dan beberapa perhiasan bernilai tinggi. Total nilai barang bukti yang di temukan mencapai lebih dari Rp485 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tindakan korupsi ini meresahkan dunia usaha dan investor yang sedang berupaya membangun di wilayah Sumatera Selatan. Operasi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang bersih dari korupsi. “Kami akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini hingga tuntas,” tambah Vanny.
Penyidik juga telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan DM dan AL sebagai tersangka. Dan saat ini, tim kejaksaan masih menelusuri 6 buku rekening atas nama pihak lain, serta perangkat elektronik yang di temukan dalam kondisi tersegel. (AHK)