PPATK dan Kemenkominfo Soroti Lima Dompet Digital Terlibat Judi Online, Ini Daftarnya

1 menit baca

Satujuang- Lima perusahaan dompet digital sedang disorot oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kelima dompet digital yang disorot yaitu DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay,

Hal ini atas dugaan memfasilitasi transaksi judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap layanan dompet digital yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan tindak tegas jika mereka membandel,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Jumat (11/10/24).

Dugaan ini muncul setelah lonjakan mencurigakan dalam transaksi top-up saldo di platform dompet digital yang tidak diikuti oleh transaksi keluar.

Menunjukkan pola transaksi satu arah yang terkait dengan aktivitas perjudian. Hingga 8 Oktober 2024, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 3,7 juta situs judi online.

“Tidak ada ruang bagi judi online karena judi online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” terang Budi Arie.

Dompet digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, memudahkan transaksi tanpa uang tunai.

Namun, kehadirannya kini disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online, yang mengancam stabilitas ekonomi digital.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas praktik ini agar tidak merusak perkembangan ekonomi digital di Indonesia.(Red/tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *