Satujuang- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengadakan audiensi dengan Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, Kamis (19/9/24).
Pertemuan ini fokus pada masalah pengelolaan parkir di Provinsi Bengkulu, terutama di wilayah zona 1-12, termasuk Area Wisata Pantai Panjang.
Para juru parkir mengeluhkan beban setoran yang terlalu tinggi, yang mengganggu kesejahteraan mereka, khususnya di Area Wisata Pantai Panjang.
Menanggapi keluhan ini, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat dan akan selalu berusaha untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami tidak akan mengambil keuntungan dari masyarakat,” ujar Rohidin.
Rohidin mengumumkan bahwa dalam dua bulan ke depan, pihak pengelola dilarang memungut setoran dari juru parkir.
Ia meminta agar juru parkir melanjutkan aktivitas mereka dengan jujur, sambil melakukan evaluasi pendapatan dari setiap area parkir.
“Setelah periode ini, akan disepakati pembagian hasil pengelolaan dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% untuk pihak pengelola,” imbuhnya.
Doho Tampubolon, perwakilan juru parkir, menyambut positif keputusan ini. Ia menyatakan bahwa keputusan Gubernur sangat membantu dan memenuhi aspirasi para juru parkir.
Kesimpulan dari musyawarah tersebut meliputi:
1. Penundaan sementara administrasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di zona 9 Area Wisata Pantai Panjang selama dua bulan untuk observasi.
2. Pelaksanaan uji petik untuk memastikan pendapatan juru parkir setiap bulannya.