Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Pemprov Bengkulu

Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat 

badge-check


Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Perbesar

Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat 

Satujuang- Gubernur , , mengadakan audiensi dengan Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi di Balai Raya Semarak, Kamis (19/9/24).

Pertemuan ini fokus pada masalah pengelolaan parkir di Provinsi , terutama di wilayah zona 1-12, termasuk Area Wisata .

Para juru parkir mengeluhkan beban setoran yang terlalu tinggi, yang mengganggu kesejahteraan mereka, khususnya di Area Wisata .

Menanggapi keluhan ini, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat dan akan selalu berusaha untuk kesejahteraan rakyat.

“Kami tidak akan mengambil keuntungan dari masyarakat,” ujar Rohidin.

Rohidin mengumumkan bahwa dalam dua bulan ke depan, pihak pengelola dilarang memungut setoran dari juru parkir.

Ia meminta agar juru parkir melanjutkan aktivitas mereka dengan jujur, sambil melakukan evaluasi pendapatan dari setiap area parkir.

“Setelah periode ini, akan disepakati pembagian hasil pengelolaan dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% untuk pihak pengelola,” imbuhnya.

Doho Tampubolon, perwakilan juru parkir, menyambut positif keputusan ini. Ia menyatakan bahwa keputusan Gubernur sangat membantu dan memenuhi aspirasi para juru parkir.

Kesimpulan dari musyawarah tersebut meliputi:

1. Penundaan sementara administrasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di zona 9 Area Wisata selama dua bulan untuk observasi.

2. Pelaksanaan uji petik untuk memastikan pendapatan juru parkir setiap bulannya.

Trending di Pemprov Bengkulu