Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Politik

Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tahan Diri Sebelum Resmi Masa Kampanye

badge-check


Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI Perbesar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI

Satujuang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI ingatkan Calon Kepala Daerah tahan diri sebelum resmi masa Kampanye.

Bawaslu juga menghimbau bagi para kandidat yang akan bertarung agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Langkah ini penting guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah () serentak 2024..

“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta untuk berkampanye,” ujar Puadi, Anggota Bawaslu RI, Sabtu (14/9/24).

Puadi menyampaikan bahwa maraknya peserta 2024 yang menyapa warga sebelum masa kampanye secara teknis memang tidak ada larangan bagi para kontestan, Akan tetapi, untuk menjamin prinsip keadilan yang sama antar peserta .

“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada . Bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tutur Puadi.

Puadi menambahkan aturan tersebut sudah menjadi ketetapan KPU. “Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan yang dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

Sebagai informasi, Serentak 2024 saat ini baru masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan. Bawaslu juga berharap, seluruh calon kepala daerah dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menciptakan yang bersih, adil, dan demokratis. (AHK)

Trending di Politik