Satujuang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI ingatkan Calon Kepala Daerah tahan diri sebelum resmi masa Kampanye.
Bawaslu juga menghimbau bagi para kandidat yang akan bertarung agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Langkah ini penting guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024..
“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” ujar Puadi, Anggota Bawaslu RI, Sabtu (14/9/24).
Puadi menyampaikan bahwa maraknya peserta Pilkada 2024 yang menyapa warga sebelum masa kampanye secara teknis memang tidak ada larangan bagi para kontestan, Akan tetapi, untuk menjamin prinsip keadilan yang sama antar peserta Pilkada.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada. Bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tutur Puadi.
Puadi menambahkan aturan tersebut sudah menjadi ketetapan KPU. “Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan yang dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 saat ini baru masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan. Bawaslu juga berharap, seluruh calon kepala daerah dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis. (AHK)