Menu

Mode Gelap
Data Keluarga Jokowi, Menteri hingga WNI Dijual di Internet Perkara Dukungan Politik, Ketua APDESI Bengkulu Beserta 200 Kepala Desa Akan Dilaporkan Nyatakan Dukungan Untuk Helmi-Mian, Ratusan Kepala Desa di Bengkulu Terancam Diberhentikan AFJ F.A.I.R #2, Edukasi Kesejahteraan Ayam Petelur Bebas Sangkar Tingkatkan Solidaritas Bikers di Indonesia, BRI Finance Dukung Kegiatan Touring Paper.id Dorong Pertumbuhan Kartu Kredit untuk UKM di Indonesia

Pemkab Mukomuko

Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan

badge-check


Anggota Bawaslu kabupaten Muko-Muko Perbesar

Anggota Bawaslu kabupaten Muko-Muko

Satujuang – Untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Bawaslu Kabupaten mendirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih di seluruh 15 kecamatan.

Ketua Bawaslu , Teguh Wibowo, melalui anggota Bawaslu, Mansyur S., menekankan peran penting posko ini dalam menjaga hak pilih warga.

“Kami telah mendirikan posko khusus untuk kawal hak pilih. Apabila masyarakat mendapati bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih saat Pantarlih melakukan Coklit, mereka bisa melapor ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Desa di wilayah mereka,” jelas Mansyur, pada Jumat (23/8/24) lalu.

Mansyur juga menambahkan bahwa Bawaslu tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Pengawasan ini penting untuk mencegah kerawanan. Bawaslu mengawasi dengan ketat agar semua yang memenuhi syarat tidak terlewat, dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, seperti pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar, atau / yang terdaftar sebagai pemilih,” tegas Mansyur.

Sebagai mantan anggota Kabupaten , Mansyur juga mengimbau warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk segera melapor ke PPS atau PKD setempat dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP atau KK.

“Dengan melapor lebih awal, kita dapat memastikan hak pilih warga diakomodasi dalam daftar pemilih saat pencermatan DPS,” tambahnya.

Trending di Pemkab Mukomuko