Satujuang- Dewan Pers dengan tegas mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) 2024 di berbagai daerah.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu secara tegas mengatakan, tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab pada dasarnya kegiatan jurnalistik juga memiliki dasar dan aturan yang berlaku, serta memiliki hak untuk dilindungi.
“Mengecam keras tindakan aparat terhadap para jurnalis yang melakukan profesinya pada saat kegiatan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada“, tegas Ninik, Senin (26/8/24).
Ninik Rahayu juga menilai adanya tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis merupakan bukti bahwa perlindungan negara terhadap kebebasan pers sangat lemah.
“Tidak hanya itu selain teman-teman jurnalis, pers kampus, pers mahasiswa juga menjadi korban kekerasan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat, yang seharusnya melakukan perlindungan, melakukan penertiban. Bukan dengan cara kekerasan apapun alasannya,” ujar Ninik.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk meliput peristiwa publik tanpa takut akan ancaman atau kekerasan. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam kasus ini, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk mengevaluasi prosedur penanganan unjuk rasa, terutama dalam menghadapi wartawan yang tengah bertugas. Sebab kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari penanganan demonstrasi, terutama terhadap jurnalis yang meliput.