Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Politik

Kembali Muncul Framing Rohidin Tidak Bisa Maju Lagi, AMPG: Ketakutan Pihak Lawan

badge-check


Rohidin Mersyah Saat Menerima B1KWK Untuk Pilkada 2024 Dari Partai PKS Perbesar

Rohidin Mersyah Saat Menerima B1KWK Untuk Pilkada 2024 Dari Partai PKS

Satujuang- Semakin mendekati Pemilihan Kepala Daerah () 2024, semakin banyak isu mulai bertebaran. Baru-baru ini kembali muncul framing Rohidin tidak bisa maju lagi dalam 2024.

Dengan dalih menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah, framing tersebut mulai kencang dihembuskan.

Ketua AMPG Provinsi , Heru Saputra, menilai framing secara berlebihan tersebut merupakan bentuk ketakutan pihak lawan karena kuatnya nama petahana melekat dihati masyarakat .

“Ya mungkin itu bentuk ketakutakan ya karena Pak Rohidin ini kan kandidat paling kuat, hasil survey kami mayoritas masyarakat masih menghendaki Pak Rohidin kembali memimpin. Nah mungkin karena mereka tahu Pak Rohidin ini sangat diterima masyarakat dan mungkin hasil survey mereka juga kalah, jadi berbagai cara dilakukan untuk menjegal beliau,” kata Heru.

Dalam statmentnya, Heru menyarankan agar seluruh pihak untuk berpolitik secara fair dan menghormati nilai-nilai demokrasi.

“Rakyat sudah paham dan mengerti mana yang benar-benar berniat untuk membangun mana yang sekedar mampu bernarasi. Jadi tidak perlu saling serang, kita serahkan saja mekanisme kepada rakyat. Hak mereka untuk menentukan pilihan,” imbuh Heru.

Terkait putusan MK, kata Heru bukan ranahnya untuk menafsirkan karena putusan MK adalah produk hukum bukan produk politik.

Aturan pencalonan kepala daerah telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang merujuk pada regulasi yang lebih tinggi di atasnya, termasuk perundang-undangan.

Trending di Politik