Satujuang- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan langkah-langkah yang diambil dalam kunjungan ke BPKAD Kabupaten Muara Enim.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu dan Ketua DPRD untuk mendalami program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan Kabupaten, Jumat (5/4/24).
“Hal ini seiring dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Daerah dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Usin.
Simulasi dan kiat-kiat yang dibahas dalam pertemuan tersebut menyoroti pendataan kelapangan atas Pajak Alat Berat (PAB), terutama terkait dengan pemberlakuan di Muara Enim yang mengontrol penggunaan BBM Solar Industri atau Dexlite untuk truk houling batubara.
Diterangkan Usin, di sana, pengusaha yang menggunakan BBM subsidi dikenakan penalti dengan tidak mendapatkan bagi hasil pajak bahan bakar 10%.
“Perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan, terutama karena masih adanya kendala dalam pengawasan di Bengkulu,” imbuhnya.
Usin menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius untuk diperbaiki demi efisiensi pengelolaan pajak daerah.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan hak objek pajak ranmor serta pajak lainnya, di mana Pemprov Sumsel memberikan insentif dengan pembagian dana bagi hasil pajak berdasarkan persentase pemasukan atas pendapatan.
“Pendekatan ini dianggap memberi kesempatan lebih besar bagi kabupaten/kota penghasil pajak untuk memperbesar pendapatannya tanpa harus tergantung pada subsidi dari daerah lain,” jelas Usin.
Usin mengingatkan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Bengkulu serta memastikan distribusi dana yang lebih adil sesuai dengan kontribusi pendapatan setiap daerah.(NT/adv)











