Polres Tegal Kota Tindak Tegas Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024

Satujuang- Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan mengamankan jalannya Pemilu 2024, Polres Tegal Kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro, Sabtu (6/1/24).

Kasat menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah dan pengaduan masyarakat terkait masalah ini.

Pada operasi yang dilaksanakan menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024, Polres berhasil menindak 140 pelanggar berknalpot brong, sebagian besar dari mereka adalah kawula muda dan pelajar.

“Penertiban akan terus dilakukan, dan pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong,” terang Kasat.

Dalam upaya menyiasati potensi kericuhan, kendaraan berknalpot brong dihalau dengan tilang, kendaraan ditahan, dan pengendara diminta mengganti knalpot dengan yang standar.

Kasat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan intensif melakukan sosialisasi, terutama di sekolah-sekolah, mengingat sebagian besar pelanggar adalah kawula muda.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga dapat berujung pada pidana kurungan atau denda,” ungkapnya.

Hal ini sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 1 bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000,-.(NT/Hera)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *