Bengkulu – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjadi keynote speaker pada acara Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Bengkulu.
Acara yang digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ini mengusung tema ‘Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Daerah’.
“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di era keterbukaan informasi seperti saat ini, berbeda dengan zaman dahulu yang minim informasi,” ujar Hamka, Kamis (30/3/23).
Menurutnya, jika tidak dilakukan perlindungan terhadap potensi-potensi daerah, maka bisa diklaim sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pemprov Bengkulu, ujar Hamka, siap mendukung Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal kepada masyarakat.
“Kita siap memfasilitasi. Bisa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau musik atau kesenian nanti melalui Dinas Pariwisata,” tandas Hamka.
Pada kesempatan ini Hamka Sabri juga menyerahkan 6 Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal.
Diantaranya merek Garam Rafflesia, merk mineral Tirta Hidayah, merek Serindang Bulan, merek Hana Plastik, merek Benklin dan merek Level Up Mie Ramen.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, menuturkan bahwa ada beberapa Kekayaan Komunal di Provinsi Bengkulu yang saat ini telah tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional.
“Salah satunya adalah makanan Pendap, alat musik Dhol sedangkan untuk sumberdaya genetik ada Itik Talang Benih dan bunga Rafflesia,” ujar Ika.
Dijelaskan Ika, tujuan dari pencatatan HKI agar sumber daya diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Jadi seandainya nanti ada dari Provinsi lain ingin menggunakan, diperbolehkan saja tidak masalah, tetapi harus ada izin dari Provinsi yang bersangkutan,” tutup Ika. (nt/Adv)











