Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Ini Dasar KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka

badge-check


					Rafael Alun Trisambodo Perbesar

Rafael Alun Trisambodo

– Komisi Pemberantasan () menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan

“Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan , Ali Fikri, Kamis (30/3/23).

Penetapan tersangka kepada mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Selatan II itu setelah diperiksa kembali, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (24/3) lalu.

 “Dasar penetapan tersangka setelah proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan ,” jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali Fikri memastiikan, dugaan pidana yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo telah ditemukan oleh .

“(Hasil pemeriksaannya) terkait dengan dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ucapnya.

Ali Fikri memastikan akan terus mendalami perkara ini dan menyampaikan hasil informasi terbarunya kepada publik. (red)

Trending di Hukum