Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3/23).
Penetapan tersangka kepada mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu setelah diperiksa kembali, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (24/3) lalu.
“Dasar penetapan tersangka setelah proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” jelas Ali.
Lebih lanjut, Ali Fikri memastiikan, dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo telah ditemukan oleh KPK.
“(Hasil pemeriksaannya) terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ucapnya.
Ali Fikri memastikan KPK akan terus mendalami perkara ini dan menyampaikan hasil informasi terbarunya kepada publik. (red)