Terhimpit Hutang, Residivis ini Nekat Bobol Warung Tetangga

Rejang Lebong – DI (35) warga Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu nekat membobol warung tetangga sendiri.

”Tersangka nekat melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kredit motor dan mobil,” tutup Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Senin (20/3/23).

Diceritakan, DI membobol warung milik Sukasmi (48) pada hari Jumat (17/3) sekira pukul 09.15 WIB.

Namun aksinya terekam oleh CCTV yang terpasang di warung tersebut.

Tak butuh waktu lama, selang sehari pelaku berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Curup.

“DI ini seorang residivis. Sudah dua kali dia melakukan pembobolan warung,” ujar Tonny saat press release.

Tonny mengungkap, DI pernah membobol warung di Desa Tasik Malaya yang juga milik tetangga sendiri.

Saat itu DI berhasil menggasak uang Rp7 juta, cincin 12 gram, sepeda motor Honda Beat BEAT Nopol BD 4768 FA.

Lalu yang kedua di Desa Karang Jaya kecamayan Selupu Rejang dengan BB uang Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BD 2650 KW.

Lalu, 1 unit sepeda motor honda BEAT Nopol BD 4768 FA sepuncuk senapan angin.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUH Pidana, di atas 7 tahun kurungan penjara. (nt*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *