Malang – Undang-undang (UU) terkait Cukai Rokok gencar disosialisasikan dalam rangka pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Sosialisasi ini digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Bersama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang di Warung Tani, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (20/3/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berbagai media, baik cetak, online, radio maupun televisi menghadiri sosialisasi ini sebagai peserta.

“Satpol PP sebagai penegak Perda Ketentuan di Bidang Cukai dan ujung tombak, membantu Pemkab Malang dalam memberantas peredaran rokok illegal. Maka semua jajarannya harus diberikan pemahaman tentang UU di Bidang Cukai”, kata Darmadji,  Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.

Kegiatan yang mengambil tema ‘Peran Media Dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal’ ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Daerah Kabupaten Malang.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy W Priambodo menggatakan Satpol PP akan memaksimalkan tugas dan perannya.

Sebagai pelaksana program Pemerintah Kabupaten Malang pihaknya menjalin kerjasama erat dengan Bea Cukai Malang.

“Baik dalam hal penyampaian informasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat maupun melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan di bidang cukai,” Teddy.

Selanjutnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Benny Setiawan mengutarakan dalam kegiatan pemberantasan rokok dan minuman illegal, pihaknya menggandeng media untuk ikut serta mengawasi dan mencegah adanya peredaran rokok dan minuman illegal.

Benny menekankan tentang urgensitas kerjasama dan kekompakan tim dalam upaya pemberantasan rokok dan minuman illegal di masyarakat.

Targetnya, masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai dan menyadari bahwa menggunakan cukai illegal merupakan kegiatan melanggar UU.

Sekaligus turut berperan aktif membantu Pemerintah dalam memberantas barang kena cukai illegal.

Khususnya rokok illegal (rokok dengan pita cukai palsu, bekas atau tanpa pita cukai) yang masih banyak ditemukan tempat penjualan rokok eceran.

Maka itu dibutuhkan kolaborasi Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Terutama upaya preventif yang bisa dilakukan dengan edukasi melalui kegiatan sosialisasi seperti yang kita lakukan hari ini,” ucap Benny.

Di sisi lain dalam sambutannya Benny Setiawan menyampaikan rasa terima kasih dan apreasiasinya kepada upaya kuat Satpol PP dalam memberantas peredaran barang cukai illegal.

Seraya menyemangati seluruh karyawan/karyawati Satpol PP Kabupaten Malang agar tetap persistem mengoptimalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan publik.

“Ini semua harus disampaikan pada warga masyarakat. Supaya warga masyarakat bisa mengenali sedini mungkin peredaran rokok illegal,” Pungkasnya. (red/dws).