Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Polresta Blitar Tetapkan Korban Meninggal Jadi Tersangka Ledakan Sadeng

badge-check


					Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono Perbesar

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono

Kota – Polres Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus ledakan petasan yang terjadi di Sadeng tanggal 19 Februari lalu.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang dalam kasus itu,” kata Kapolres Kota, AKBP Argowiyono, Selasa (14/3/23).

Kelima tersangka itu adalah pemilik rumah, Darman (65) beserta dua anaknya Arifin (28) dan Deni Widodo (23) serta satu orang saudara dari Darman yang bernama Wawa (17).

“Sedang satu tersangka masih buron, diduga ia sebagai penyuruh dan penyuplai bahan baku pembuatan petasan,” ungkap Argowiyono.

Diketahui, keempat tersangka tersebut juga merupakan korban meninggal dunia akibat ledakan petasan yang terjadi di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, itu.

“Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO, masih dilakukan pengejaran,” katanya. (red*/Herlina)

Trending di Hukum