Tanam 400 Batang Ganja, Oknum Guru Resmi Dipecat

Rejang Lebong – Tanam 400 batang ganja di Kabupaten Rejang Lebong, oknum guru yang telah ditahan kini dipecat.

BM (54) warga Kecamatan SBU Kabupaten Rejang Lebong itu, diketahui sudah menerima surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Dimana surat itu dari Badan Kepegawaian dan Sumber daya manusia (BKSDM) Kabupaten Rejang Lebong.

Hal itu disampaikan, Kepala bidang Pembinaan Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian BKSDM Kabupaten Rejang Lebong Aliannusi saat diwawancarai, Rabu (22/2/23).

“Yang bersangkutan telah menerima surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” ujar Aliannusi.

Diketahui, pengungkapan ladang ganja milik oknum guru ini dilakukan Polsek Sindang Dataran (Bengko) Polres Rejang Lebong, 3 April 2021 lalu.

Oknum guru ini, sudah 1 tahun menanam ganja di lokasi kebun cabai miliknya di lahan belakang rumah Dusun 4 Talang Bandar Agung Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).

Lokasinya, hanya berjarak sekitar 100 meter dari SD tempat oknum guru mengajar selama ini.

Oknum guru ini sendiri, mengaku berinisiatif menanam sendiri karena sudah lama menjadi pemakai aktif.

Untuk bibit awal, diakuinya dikumpulkan dari ganja yang dulunya dibeli untuk konsumsi sendiri.

Sedangkan penjualan ganja, hanya melayani penjualan paket kecil mulai dari harga Rp20 ribu hingga harga Rp50 ribu. (rb/nt).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *