Jakarta – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Sahat bersama dengan tiga tersangka lainnya terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
Tiga tersangka lainnya adalah staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
“Empat orang ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers, Jumat (16/12/22) dini hari.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam.
Johanis Tanak menyebut tim penyidik langsung menahan para tersangka selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK juga menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.
Oleh KPK, Sahat diduga menerima uang muka untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan jumlah sekira Rp7,8 triliun. (red/danis).








Komentar