Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong dalam beberapa minggu belakangan berhasil mengungkap 4 laporan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Dari 4 laporan, masing-masing terdiri dari 3 pengedar dan 1 pengguna narkoba yang diamankan di 4 lokasi dan waktu berbeda-beda,” ujar Kapolres RL AKBP Juda Trisno Tampubolon saat press release, Rabu (24/5/23).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan diawali dari tersangka berinisial AJ (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang pada Rabu (10/5).
AJ diamankan saat sedang berada di kawasan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dengan barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu.
“Kemudian penangkapan dilanjutkan terhadap tersangka Ag (29) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah pada Rabu (17/5),” imbuh Kapolres.
Ag diamankan beserta satu paket kecil narkoba jenis sabu saat sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan dan pengembangan hingga diketahui bahwa narkoba milik Ag dibeli dari seseorang berinisial Si (51).
“Tersangka Si (51) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah diamankan dari rumahnya sekitar satu jam setelah mendapatkan keterangan dari tersangka Ag,” terang Kapolres.
Tambah Kapolres, pada Selasa (23/5) malam, Satresnarkoba kembali mengamankan satu orang berinisial Ga (36) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.
Dari tangan Ga, berhasil ikut diamankan barang bukti 5 paket kecil narkoba jenis sabu serta sebungkus biji-bijian yang diduga biji ganja.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti masih menjalani proses penyidikan. Untuk sementara, tiga orang diduga kategori pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Kita lihat nanti bagaimana pengembangan selanjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba,” pungkas Kapolres.(nt)
📲 Ingin update berita terbaru dari