Satujuang, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan), bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri, mengungkap dugaan praktik pengoplosan beras kualitas rendah yang dijual sebagai beras premium di pasar nasional.
Dari hasil investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi, ditemukan bahwa 85,6 persen di antaranya tidak memenuhi standar mutu beras premium berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tak hanya itu, sekitar 59,8 persen merek dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,7 persen tidak sesuai dengan takaran berat bersih yang tercantum dalam kemasan.
“Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung di Bareskrim. Sebanyak 212 merek dan perusahaan telah teridentifikasi, dan sejumlah produsen besar telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, saat melakukan kunjungan ke Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/7/25).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga membeberkan bahwa beras oplosan ini telah beredar luas bahkan di rak-rak minimarket dan supermarket, dikemas seolah-olah merupakan produk premium.
“Kami telah memanggil 10 perusahaan besar yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik pengoplosan ini,” ujar Amran di Makassar, Sabtu (12/7).
Menurut Amran, manipulasi kualitas dan kuantitas beras tersebut telah merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun.
Pemerintah pun tengah mendalami kasus ini secara serius demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.
Berikut daftar 21 merek beras yang diduga oplosan:
1. Wilmar Group:
– Sania
– Sovia
– Fortune
– Siip (diedarkan di Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
2. PT Food Station Tjipinang Jaya:
– Alfamidi Setra Pulen
– Setra Ramos
– Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)
3. PT Belitang Panen Raya:
– Raja Platinum
– Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)
4. PT Unifood Candi Indonesia:
– Larisst
– Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk:
– Topi Koki (Lampung, Jateng)
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi:
– Elephas Maximus
– Slyp Hummer (Sumut, Aceh)
7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group):
– Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)
8. PT Subur Jaya Indotama:
– Dua Koki
– Subur Jaya (Lampung)
9. CV Bumi Jaya Sejati:
– Raja Udang
– Kakak Adik (Lampung)
10. PT Jaya Utama Santikah:
– Pandan Wangi BMW Citra
– Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)
Pemerintah memastikan akan terus memantau dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahi aturan demi menjamin perlindungan hak konsumen serta kualitas pangan di Indonesia. (AHK)











