Mukomuko – 17 orang mantan narapidana kasus korupsi di Mukomuko akan diperjuangkan Bupati Sapuan untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sapuan mengatakan, ini kewajiban pemerintah daerah untuk memperjuangkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri,” ujar Sapuan, Jumat (19/8/22).

Diketahui, ke-17 ASN Pemkab Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat telah selesai menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi pada 2019-2020 lalu.

Dasar Sapuan memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN adalah pertimbangan telaah staf dan kajian Inspektorat serta aspek kemanusiaan.

“Yang kita perjuangkan untuk diangkat menjadi ASN adalah yang masih produktif, bukan yang mendekati masa pension,” terang Sapuan, dikutip dari antara.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni mengatakan, terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

“Sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi, inipun masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham,” pungkas Wawan. (Zul/red)