Brebes – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku Ensiklopedia Iptek tahun 2019 yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes makin tak jelas.
Hal itu diutarakan oleh Willy Roymond, aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Brebes yang mengaku akan terus mengawal kasus korupsi yang dilaporkan Murniasih ini.
Ia menilai penanganan terhadap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Brebes itu terkesan lamban dalam proses penyelidikan.
Padahal laporan resmi terhadap dugaan rasuah itu sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022 lalu.
“Sudah lima bulan sejak kasus tersebut dilaporkan oleh Ibu Murniasih, tapi hingga kini belum ada kejelasan atas kasus tersebut,” ujar Willy didampingi Dedi Sopandi, Jumat (19/8/22).
Willy mengaku siap mengerahkan sejumlah aktivis GMBI untuk melakukan audiensi ke Kejaksaan Kabupaten Brebes.
Tujuannya mencari tahu sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan.
Tapi Willy juga mengancam akan mengerahkan seluruh anggota LSM GMBI se-Jawa Tengah untuk turun ke jalan apabila kasus itu tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.
“Ini untuk mendorong agar kasus tersebut terang benderang. Publik juga perlu tahu terhadap proses hukum itu,” tegas Willy.
Menurutnya, kalau memang kasus itu tidak ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana korupsi, seharusnya Kejaksaan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Bukan malah sebaliknya, masyarakat dibuat penasaran atas kasus yang masih dalam proses penyelidikan itu,” tandas Willy.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Tanggal 28 Maret 2022, Murniasih yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Wanasari melaporkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Tahroni, ke Kejaksaan Negeri Brebes.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran dalam pengadaan buku Ensiklopedia Iptek tahun 2019.
Dimana tiap-tiap sekolah harus belanja buku dimaksud seharga Rp 3.100.000.
Selain itu, Murniasih yang kala itu di dampingi kuasa hukumnya, Turnya, juga melaporkan dugaan praktik permainan harga dalam pelaksanaan PPDB online tahun 2020 dan pengadaan soal ujian tengah semester yang nilainya mencapai Rp 26 juta.
Tak selesai disitu, Ia juga melaporkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah, yang hilang dari daftar penerima di tahun 2017.
Atas laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Brebes mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi bulan Mei 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati, saat menerima audiensi dari sejumlah LSM beberapa saat lalu.
Dalam kesempatan itu Mernawati juga meminta kepada pihak lain baik Ormas maupun LSM untuk mendukung proses penyelidikan dengan memberikan bukti-bukti baru berkait dengan kasus tersebut.
“Kami masih terus menindaklanjuti laporan itu. Bahkan penyelidikan telah dilakukan dengan teliti sehingga lebih akurat,” kata Mernawati saat itu. (red/ags)
Baca juga : Diduga Selewengkan Dana BOS, Murniasih Laporkan Dindikpora Brebes ke Kejari











