Bengkulu – Para ASN di DPRD Provinsi Bengkulu yang mengharapkan pembayaran uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2024 harus kembali menunggu.
Pasalnya, janji pembayaran uang SPPD para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan ini harus kembali mundur lagi hingga bulan Maret 2025.
“Bahwa saya menyatakan sanggup melakukan pembayaran perjalanan dinas staf sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 yang terhutang,” dikutip dari diduga surat pernyataan eks Bendahara pengeluaran DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, yang didapatkan media ini, Selasa (11/2/25).
Berdasarkan surat pernyataan itu, disebutkan pembayaran uang SPPD akan dibayarkan pada tanggal 24 maret 2025.
Juga disebutkan, bila mengingkari isi surat pernyataan tersebut, maka dirinya bersedia dituntut secara hukum.
Surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diketahui serta ditandatangani juga oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H Erlangga M.Si.
Terkait surat pernyataan ini, eks Bendahara yang dihubungi belum memberikan jawaban. Sementara Sekwan DPRD tetap pada posisi sulit untuk dihubungi.
Sebelumnya, persoalan utang SPPD yang mencapai miliaran rupiah ini mulai mencuat pada awal tahun 2025.
Para ASN menuntut agar uang hak mereka tersebut segera dibayarkan pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, saat diwawancarai di gedung DPRD sempat menegaskan bila SPPD tidak dibayarkan maka hal tersebut merupakan pidana penggelapan.
“Kalau tidak dibayar penggelapan jadinya, kalau penggelapan ada pidananya,” tegas Zainal, pada Senin (10/2) kemarin.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki media ini, nominal perorang mencapai Rp20 juta. Uang SPPD tahun 2024 ini diketahui telah dicairkan pada bulan November 2024 lalu.
Namun sayangnya, uang yang telah diambil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tersebut tidak sampai ke tangan para ASN yang berhak mendapatkan.
Persoalan di tubuh sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu ternyata bukan hanya itu saja, mulai mencuat persoalan SPPD tahun-tahun sebelumnya yang ternyata juga ada yang belum dibayarkan.
Kemudian muncul juga kabar terkait TGR senilai Rp4 miliaran lebih yang ternyata baru dikembalikan pihak sekretariat kepada negara sekitar Rp200an juta.
Selain itu juga muncul isu tentang penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak sesuai dengan aturan terjadi selama bertahun-tahun. (Red)






