Dilain pihak, salah seorang tokoh masyarakat, Hambali, menyatakan dirinya bersama kawan-kawan yang lain merasa sangat kecewa dan akan menentang keras melalui jalur apapun atas izin yang diberikan oleh BPD, PJ Kades serta Camat Air Rami.
Ia juga mengatakan akan meminta kepada BPD dan Pj Kades untuk membuat surat pencabutan secepatnya sebelum PT. API mulai beroperasi mengangkut kayu melewati jalan di desa.
“Saya pastikan, saya beserta masyarakat lain akan bertindak, kami bukan anti perusahaan, tetapi, untuk apa perusahaan itu ada di sekitar kita, kalau dampaknya tidak sebanding dengan yang kita terima, tidak ada kompensasi pun gak masalah, yang penting kita tidak kena dampaknya,” tutup Hambali. (Sul)