Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Usai Promosi di Facebook, Bandar Chip High Domino Ditangkap

badge-check


					Press Release Polres Rejang Lebong penangkapan bandar chip high Domino Perbesar

Press Release Polres Rejang Lebong penangkapan bandar chip high Domino

Rejang – Usai promosi di akun Facebooknya, RB (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tengah ditangkap anggota .

Diketahui, RB diduga menjadi bandar chip game Higgs Domino Island yang sedang marak dibasmi oleh pihak kepolisian saat ini.

Kapolres Rejang Polda AKBP Tonny Kurniawan S.Ik saat jumpa pers Selasa (30/8/22) mengatakan, pelaku melakukan transaksi di konter miliknya sendiri yaitu Moba Cell.

“Pelaku ini diduga bandar, karena membeli dan menjual chip high domino,” singkat Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pelaku ketahuan karena mempromosikan jual beli chip dengan akun Facebook ARDIANSA MB CL (Tito tito) di sebuah marketplace Jual Beli Chip Domino .

Sampson menjelaskan, game Higgs Domino masuk dalam kategori perjudian lantaran terdapat transaksi berupa Chip atau koin yang dapat diperjual belikan namun keuntungannya belaka atau tidak pasti.

“Games ini dikategorikan judi karena keuntungannya tidak pasti. Jadi misalnya dia beli satu B,itu belum pasti dia akan menang dua B atau tiga B,” papar Sampson.

Dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut, petugas mengamankan dua unit Handphone yang digunakan untuk mentransfer chip, uang tunai sebanyak Rp 1.857.000.

Sembilan lembar kertas bukti chat transaksi jual beli chip dan screen shoot akun pelaku dengan saldo Chip lebih dari tiga B dan amplop chip yang belum dibuka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Red/Yon/Bt)

Trending di Hukum