Satujuang, Bengkulu- Keluarga korban Kasus Gita Fitri melaporkan dugaan pelanggaran oknum kepolisian kepada Bidang Propam Polda Bengkulu, menyoroti penanganan awal perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan tidak sesuai prosedur di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi SH, menegaskan langkah ini ditempuh demi memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme Propam,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/26).
Tim kuasa hukum menyoroti beberapa fakta yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam proses pemeriksaan, antara lain:
- Korban ditemukan hanya mengenakan boxer, tanpa celana panjang, handphone, dan dompet di lokasi.
- Jenazah diduga dipindahkan sebelum olah TKP resmi dilakukan.
- Korban diduga dibawa ke rumah sakit oleh pihak tidak berwenang dalam penanganan TKP.
- Olah TKP baru dilakukan sekitar satu minggu setelah kejadian, berpotensi memengaruhi barang bukti.
- Dugaan perubahan instalasi meteran listrik di lokasi kejadian juga diminta diperiksa mendalam.
Meskipun laporan telah diajukan, tim kuasa hukum menyatakan identitas oknum anggota kepolisian yang dilaporkan belum dipublikasikan kepada media.
“Nama yang bersangkutan sudah kami cantumkan dalam laporan resmi ke Propam Polda Bengkulu,” jelas Rustam.
Selain Propam, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Mereka akan mengajukan permohonan hearing kepada Komisi III DPR RI agar kasus mendapat pengawasan langsung.
“Keluarga korban hanya menginginkan kebenaran dan keadilan,” pungkas Rustam.
Rustam berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional demi memenuhi harapan keluarga. (Red)












parahh bangett Hukum saja oknum kaya gini pakk Semangat terus buat melindungi dan mengayomi masyarakat gasss terusss pakkk