Satujuang- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Jumat pagi, turun sebesar Rp8.000 per gram menjadi Rp1.419.000 per gram.
Pada hari sebelumnya, Kamis (18/7), harga emas berada di level Rp1.427.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Jumat (19/7/24) adalah Rp1.269.000 per gram.
Transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk tunduk pada ketentuan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan secara langsung dari total nilai pembelian kembali.
Logam Mulia Antam mencatatkan harga berbagai pecahan emas batangan sebagai berikut: Rp759.500 untuk 0,5 gram, Rp1.419.000 untuk 1 gram
Rp2.778.000 untuk 2 gram, Rp4.142.000 untuk 3 gram, Rp6.870.000 untuk 5 gram, Rp13.685.000 untuk 10 gram, Rp34.087.000 untuk 25 gram.
Rp68.095.000 untuk 50 gram, Rp136.112.000 untuk 100 gram, Rp340.015.000 untuk 250 gram, dan Rp679.820.000 untuk 500 gram. Untuk pecahan 1.000 gram, harga mencapai Rp1.359.600.000.
Ketentuan potongan pajak pada pembelian emas batangan di Antam adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Red/antara)