Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP

badge-check


					Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menghadirkan tersangka pencabulan dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Salatiga. Perbesar

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menghadirkan tersangka pencabulan dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Salatiga.

Salatiga – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku terhadap .

Pria berinisial TAW (47th) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP berusia 14 tahun.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat diduga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana di Pendopo Mapolres Salatiga pada Senin (11/7/22) siang.

Menurut Kapolres, kejadian aksi tak terpuji itu bermula pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.

“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap AKBP Indra.

Didalam kamar, lanjut dia, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang.

Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.

“Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang,” terang Indra.

Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan “ritual” tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.

Trending di Hukum