Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP

badge-check


					Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menghadirkan tersangka pencabulan dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Salatiga. Perbesar

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menghadirkan tersangka pencabulan dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Salatiga.

Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami.

“Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diteruskan ke Polres Salatiga,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif.

Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku terhadap anak.

Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami,” tegasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” ungkapnya.

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.

Sementara untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak.

Trending di Hukum