Satujuang.com – Diduga adanya aksi Pungutan Liar (Pungli) terkait Penerimaan Siswa Baru (PSB) disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun ajaran 2020/2021.
Tommy JP selaku masyarakat akhirnya memasukkan laporan dugaan Pungli tersebut ke Polres Musi Rawas, Rabu (23/6/21).
Menurut keterangan salah seorang Panitia PSB di Sekolah tersebut, sesuai instruksi dari Kepala Sekolah (kepsek) prosedur PSB mewajibkan setiap siswa untuk membayar uang sebesar Rp. 1.050.000. dengan rincian, Rp. 500 ribu untuk baju sekolah dan atribut ditambah Rp. 550 ribu untuk uang bangunan.

Laporan Dugaan Pungli di SMPN Muara Beliti
Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa, putri nya tidak diterima di Sekolah tersebut karena uang miliknya kurang dari yang harus dibayarkan ke SMPN tersebut.

Bahkan ada salah seorang wali murid mengaku terpaksa harus meminjam uang kepada saudaranya agar bisa mendaftarkan anaknya ke Sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan, Hartoyo, dirinya tidak membenarkan jika ada Sekolah yang meminta uang bangunan saat pelaksaan PSB.
“Jika ada pihak sekolah SMP yang meminta untuk membayar uang bangunan itu tidak dibenarkan, jelas menyalahi prosedur. Jika uang baju, maka itu benar,” jelas Hartoyo.
Untuk diketahui, Pendidikan tanpa pungutan alias gratis, merupakan salah satu program pemerintah bagi Sekolah Negeri guna memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya pendidikan anak-anaknya.
Hukuman pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku Pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku Pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Rn)