Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Tindakan Tegas Bagi Penimbun dan Penjual Obat-Vitamin Covid-19 Diatas HET

badge-check


Jangan Timbun dan Jual Obat-obatan Diatas  HET Perbesar

Jangan Timbun dan Jual Obat-obatan Diatas HET

–  Polda terus melaksanakan pengawasan aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi .

Kebutuhan akan obat dan vitamin semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kasus juga menjadi pantauan khusus Polda dan jajaran.

Kapolda Irjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, M. Si melalui Kabid Humas Polda Kombespol. Sudano, S.Sos, MH mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan obat dan vitamin dan tidak melakukan penimbunan.

Daftar Obat

Tak hanya itu, para penjual juga diharapkan tidak memanfaatkan situasi sulit ini demi keuntungan pribadi dengan menjual obat dan vitamin diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

”pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada distributor oknum penjual nakal dan masyarakat apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar,” jelasnya.

Kepada masyarakat yang menemui praktik menyimpang ini, Kabid Humas mengatakan untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan informasi dapat diberikan secara langsung maupun pesan langsung ke akun resmi Polda . (tb)

Trending di Hukum