Menu

Mode Gelap
Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 Digelar Polres Pekalongan Jumat Berkah Polsek Tegal Selatan Bagikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Bapepam Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Perkara Utang SPPD Belum Selesai, Beredar Kabar Sekwan DPRD Provinsi Minta Mutasi Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu Akan Dinyanyikan di Depan Kejari Program Cek Kesehatan Gratis Akan Segera Dimulai, Catat Tanggalnya

Hukum

Tindakan Tegas Bagi Penimbun dan Penjual Obat-Vitamin Covid-19 Diatas HET

badge-check


Jangan Timbun dan Jual Obat-obatan Diatas  HET Perbesar

Jangan Timbun dan Jual Obat-obatan Diatas HET

Bengkulu –  Polda Bengkulu terus melaksanakan pengawasan aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19.

Kebutuhan akan obat dan vitamin semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kasus covid-19 juga menjadi pantauan khusus Polda Bengkulu dan jajaran.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, M. Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudano, S.Sos, MH mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan obat dan vitamin dan tidak melakukan penimbunan.

Daftar Obat

Tak hanya itu, para penjual juga diharapkan tidak memanfaatkan situasi sulit ini demi keuntungan pribadi dengan menjual obat dan vitamin diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

”pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada distributor oknum penjual nakal dan masyarakat apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar,” jelasnya.

Kepada masyarakat yang menemui praktik menyimpang ini, Kabid Humas mengatakan untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan informasi dapat diberikan secara langsung maupun pesan langsung ke akun media sosial resmi Polda Bengkulu. (tb)

Trending di Hukum