Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Info Desa

Tiga Tuntutan Masyarakat Air Berau ke PT DDP

badge-check


					Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko Perbesar

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko

– Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten merilis konferensi pers secara tertulis terkait tuntutan ke PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Dedi Hartono, selaku ketua KMS mengatakan, Permasalahan agraria bukan hanya tentang sengketa tanah biasa.

“Melainkan aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan rakyat yang tercabut dari akarnya, serta makin sempitnya ruang hidup bagi masyarakat,” ujar Dedi, Selasa (22/2/22)

Dedi menerangkan, pembangunan kebun plasma seluas 20% yang menjadi suatu kewajiban perusahaan jika ingin memperpanjang izin HGU.

Hal itu berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017.

“Yaitu memberikan dari luasan hak guna usahanya kepada masyarakat, dalam hal ini khususnya untuk desa Air Berau dan desa penyangga,” tulisnya dalam press release.

Dari awal PT DDP berdiri yaitu tahun 1986, lanjut Dedi, sudah memperdaya masyarakat dengan janji dibangunkan kebun plasma dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat).

“Namun sampai saat ini tidak sedikit pun tanah dikembalikan kepada masyarakat dengan pola plasma atau dalam bentuk lainnya,” ungkap Dedi

Maka dari itu, tutur Dedi, KMS meminta Bupati dan Gubernur mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT DDP Air Berau Estate.

“Sampai terlaksananya kewajiban perusahaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kat Dedi.

Dalam uraiannya, KMS juga menuntut Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

Trending di Info Desa