Mukomuko – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko merilis konferensi pers secara tertulis terkait tuntutan ke PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Dedi Hartono, selaku ketua KMS mengatakan, Permasalahan agraria bukan hanya tentang sengketa tanah biasa.
“Melainkan aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan rakyat yang tercabut dari akarnya, serta makin sempitnya ruang hidup bagi masyarakat,” ujar Dedi, Selasa (22/2/22)
Dedi menerangkan, pembangunan kebun plasma seluas 20% yang menjadi suatu kewajiban perusahaan jika ingin memperpanjang izin HGU.
Hal itu berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017.
“Yaitu memberikan dari luasan hak guna usahanya kepada masyarakat, dalam hal ini khususnya untuk desa Air Berau dan desa penyangga,” tulisnya dalam press release.
Dari awal PT DDP berdiri yaitu tahun 1986, lanjut Dedi, sudah memperdaya masyarakat dengan janji dibangunkan kebun plasma dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat).
“Namun sampai saat ini tidak sedikit pun tanah dikembalikan kepada masyarakat dengan pola plasma atau dalam bentuk lainnya,” ungkap Dedi
Maka dari itu, tutur Dedi, KMS meminta Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT DDP Air Berau Estate.
“Sampai terlaksananya kewajiban perusahaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kat Dedi.
Dalam uraiannya, KMS juga menuntut Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu.