“Untuk segera menyelesaikan dan memastikan pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari HGU, sebelum perpanjangan izin HGU PT.DDP Air Berau Estate diterbitkan,” himbaunya.
“Kami yang tergabung dalam Koalisai Masyarakat Sipil KMS) desa Air Berau dan desa penyangga menyatakan sikap, bahwa mulai habis masa HGU PT. DDP ABE, yaitu pertanggal 31 Desember 2021, kami akan melakukan pengambil alihan tanah kami dengan mendudukinya, untuk kami olah dan akan kami bangun kebun masyarakat,” tandas Dedi.
“Itu sebagai bentuk protes kami kepada pihak pemangku kebijakan, agar segera menyelesaikan konflik agraria berdasarkan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Dedi.
“Kami dari Koalisi Masyarakat sipil dengan tegas menolak HGU PT. DDP dan menuntut agar, 1. Pembangunan plasma 20% dari HGU, 2. Lahan yang diluar HGU wajib diserahkan kepada masyarakat, 3. Stop kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konflik agrarian,” tegas Dedi mewakili KMS. (zul)