Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan suap ijon proyek Kabupaten Rejang Lebong di Pengadilan Tipikor Bengkulu membeberkan upaya pemusnahan barang bukti secara terstruktur.
Direksi PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) terungkap memerintahkan para karyawannya untuk menghapus data sensitif dan dokumen pekerjaan sebelum dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sales Marketing PT CMC, Dian Putri Bungsu, mengaku menerima instruksi pemusnahan berkas usai mengetahui dirinya akan dipanggil sebagai saksi sekitar 24 April 2026.
Sebelum diperiksa penyidik, Dian bahkan membuang iPhone 17 Pro Max miliknya di pinggir Tol Jagorawi arah Sentul, lalu membuat ID iCloud baru serta mengganti kartu SIM baru.
“Ada perintah dari Direksi untuk menghapus dan memusnahkan semua data, dokumen, berkas berkaitan dengan pekerjaan selain dari PT Cahaya Mas Cemerlang,” bunyi petikan keterangan Dian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan tersebut dikuatkan oleh kesaksian Staf Admin Kontrak PT CMC, Charles Nimantara.
Ia membeberkan bahwa Direktur Utama PT CMC Eko Yusanto sempat mengumpulkan para pegawai pada April 2026 untuk memusnahkan data.
Saat Charles menjelaskan data dokumen kontrak di INAPROC tidak bisa dihapus karena tersimpan secara daring, Eko lantas merespons, “Ya sudah kamu keluar.”
Penghapusan jejak digital tersebut menyasar rekapitulasi commitment fee proyek di Rejang Lebong yang mencapai nyaris Rp1 miliar.
Staf Cost Control PT CMC Tjhin Herman Budiono membenarkan catatan alokasi fee dimusnahkan atas perintah Eko Yusanto. Rincian data yang dihapus mencakup:
- Proyek IPAL dan WTP: Rp538.356.402
- Pengadaan 306 Tangki Septic: Rp397.800.000
- Fee KSM dan Tim Fasilitator: Rp45.900.000
Dengan akumulasi mencapai sedikitnya Rp982.056.402, rangkaian tiga lapis peristiwa mulai dari instruksi penghapusan berkas, hilangnya rekapitulasi fee, hingga pembuangan ponsel kini menjadi fokus mendalam JPU KPK dan majelis hakim dalam menguji indikasi rintangan penyidikan maupun materi pokok perkara. (Cik/Red)












